Polisi Sedang Kaji Unsur Penghinaan oleh KD Dalam Laporan Ayu Ting Ting

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Ayu Rosmalina atau akrab disapa Ayu Ting Ting. Ayu melaporkan hater bernama Karika Damayanti alias KD yang merupakan sosok di balik akun Instagram @gundik_empang. Hater ini dilaporkan dengan Pasal 315 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan.

Laporan Ayu Ting Ting ini terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Yusri mengatakan, pelantun lagu Sambalado itu datang secara langsung ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi pada Jumat (20/8) dengan ditemani kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

’’Tanggal 20 Agustus sore hari ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat LP. Tentang dugaan adanya penghinaan di Pasal 315 KUHP. Terlapornya adalah akun Instagram  @….._empang,” kata Yusri saat ditemui di kantornya Senin (23/8) .

KD dilaporkan gara-gara postingannya di Instagram yang dinilai telah menghina Ayu Ting Ting dan juga anaknya, Bilqis Khumairah Razak. Usai menerima laporan dari Ayu, langkah polisi sejalnjutnya adalah melakukan pengecekan berkas terkait kemungkinan ada tidaknya unsur pidana.

’’Sekarang laporannya lagi diteliti dulu oleh Krimum Polda Metro Jaya. Lagi kita teliti dulu terhadap dugaan persangkakan di Pasal 315. Nanti kita lihat rencana tindak lanjutnya. Kalau naik penyelidikan akan diundang pelapor dengan membawa bukti dan saksi-saksi lain,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Minola Sebayang sebelumnya mengatakan, awalnya Ayu dan keluarga tidak mau menanggapi serius akun hater yang dikelola oleh KD itu. Akan tetapi, karena cacian dan pernyataan negatif sudah sangat mengganggu Ayu Ting dan keluarga serta berdampak kurang baik pada pekerjaan, akhirnya diputuskan dibuat laporan polisi. KD berkomentar negatif tentang Ayu sudah berulang kali sejak 2017 silam.

’’Setelah mempertimbangkan dengan matang dan serius, dia hubungi saya dan meminta untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik untuk hinaan yang dilakukan,” papar Minola Sebayang di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan