Agenda Vonis Ajay Ditunda, Penasehat Hukum Minta Keputusan Hakim Harus Adil

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus terpidana korupsi Wali Kota non aktif Cimahi Ajay M. Priatna seharusnya akan dilaksanakan hari ini, Senin (23/8)  dengan agenda pembacaan putusan. Namun, saat hendak memulai persidangan, Majelis Hakim Sulistyono menyatakan menunda persidangan hingga hari esok, Selasa (24/8).  Alasan sidang ditunda diSebabkan, putusan yang akan dibacakan belum siap.

Menanggapi penundaan putusan tersebut, Penasihat Hukum Ajay M. Priatna, Fadly Nasution mengatakan, dengan adanya penundaan putusan ini semoga majelis Hakim bisa memberikan keputusan yang objektif .

“Jadi seperti kita tadi ketahui bahwa majelis hakim menunda persidangan sampai besok dengan alasan putusan belum siap.

Fadly menuturkan, majelis hakim harus memiliki pertimbangan yang matang dan objektif dalam menilai selama jalannya persidangan.

‘’Kami berharap putusan yang diberikan adalah dibebasakan dari segala tuntutan hukum, atau putusan bebas,” ucap Fadly saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Bandung, senin, (23/08).

Menurutnya, dalam substansi perkara dua pasal yang  tuduhkan kepa ajay, yakni masalah suap dan gratifikasi.

Namun, pada kenyataannya fakta-fakta dipersidangan semua tuduhan secara objektif tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau dari fakta-fakta persidangan itu secara objektif tidak ada yang terbukti Ajay melakukan Korupsi apalagi sampai merugikan uang negara,” kata dia.

Akan tetapi, jika nanti putusannya memberikan vonis, maka pihak akan mengajukan banding. Sebab, dua pasal yang di dakwakan kepada terdakwa secara obyektif tidak bisa dibuktikan.

‘’Jadi jika nanti vonis itu diberikan, maka kita akan pikir-pikir dengan ada waktu 7 hari, apakah nantinya mengajukan banding atau tidak,” pungkas Fadly (mg1/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan