Pelanggar PPKM Disanksi Tipiring Rp500 Ribu

BANDUNG BARAT – Seorang warga Kampung Cimanggu, RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dijatuhi sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (20/8/2021).

Warga atas Ade Suparman dijatuhi denda Rp 500 ribu karena yang bersangkutan nekat menggelar acara singa depok dan dangdutan dalam resepsi pernikahan saat penerapan PPKM Level 4 pada 16 Agustus 2021 kemarin.

Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, mengatakan sanksi tersebut lantaran yang bersangkutan memaksa petugas agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Padahal acaranya sempat dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.

“Sidangnya beberapa hari kemarin. Yang bersangkutan itu menggelar acara singa depok dan dangdutan dalam resepsi pernikahan beberapa hari lalu. Kegiatan itu jelas melanggar PPKM Level 4 dan sempat kami bubarkan,” ungkap Asep saat dihubungi, Minggu (22/8).

Sebetulnya, warga tersebut baru satu kali melanggar aturan PPKM Level 4, tetapi karena sempat memaksa agar acara tetap dilanjutkan, maka pihaknya langsung memberikan sanksi tegas.

“Kalau tidak memaksa, sanksinya hanya pembubaran saja. Tapi karena yang bersangkutan ngotot agar acara singa depok dan dangdutan dilanjutkan, maka kami kenakan sanksi denda,” kata Asep.

Pemberian sanksi berupa denda, kata Asep, harus melihat terlebih dahulu kemampuan materi dari warga yang melanggar aturan karena tidak semua pelanggar mampu untuk membayar denda.

“Kami juga melihat dari sisi pelanggarannya, tapi kalau ngotot tidak mau mengikuti aturan dan ketentuan, maka sanksi denda akan kami berikan seperti warga yang disidang hari ini,” ucapnya.

Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat KBB mematuhi aturan PPKM Level 4, terutama tidak mengadakan hiburan karena kegiatan seperti itu bisa mengundang kerumunan.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika ada warga yang menggelar hiburan disaat penerapan PPKM Level 4 karena kegiatan seperti itu hingga saat ini masih dilarang,” pungkasnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan