Ini Kelonggaran yang Diberikan Pemkot Cimahi pada Perpanjangan PPKM Level 4

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana beserta jajaran Satgas Covid-19 Kota Cimahi menggelar rapat evaluasi PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 sekaligus persiapan penerapan PPKM Level 4 periode 17-23 Agustus 2021.

Hal ini disesuaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kita membahas mengenai penerapan perpanjangan PPKM Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 selain ada kelonggaran-kelonggaran pada PPKM kali ini Kota Cimahi juga ditunjuk untuk dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal, 7 industri seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Kota Cimahi,” kata Ngatiyana, Jumat (20/8).

Pada PPKM periode 17-23 Agustus ini terdapat beberapa perubahan yakni pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lain-lainnya diizinkan buka dengan penerapan prokes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan bertambah dari 20 menit menjadi 30 menit.

Lalu, pada Kegiatan ibadah di tempat ibadah semula kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang bertambah menjadi kapasitas 50 persen atau 50 orang.

Selain itu, Kota Cimahi pun dipilih untuk lakukan uji coba penerapan prokes pada Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan beroperasi 50 persen dengan jam buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Ngatiyana menjelaskan, pada restoran atau rumah makan, kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit.

“Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal,” bebernya.

Kepada warga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.

Begitu pun fasilitas tempat olah raga di ruang terbuka diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas maksimal 25 orang, namun restoran atau rumah makan dan kafe di tempat fasilitas olahraga tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan