Pandemi, Polresta Bandung Longgarkan Peraturan Lalu Lintas, Apa Saja? 

Pandemi, Polresta Bandung Longgarkan Peraturan Lalu Lintas, Apa Saja? 
PENYEKATAN: Anggota jajaran Kepolisian Sektor Jatinangor saat lakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Pos Penyekatan mudik depan Politeknik IPDN, Desa Cibeusi baru-baru ini. (Ilustrasi)
0 Komentar

SOREANG – Selama Pandemi Covid-19, petugas kepolisian melonggarkan pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung. Namun, adanya pelonggaran tersebut, dinilai kesadaran masyarakat berlalu lintas semakin menurun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan selama pandemi Covid 19, kesadaran masyarakat Kabupaten Bandung dalam hal menaati aturan berlalu lintas dinilai menurun.

“Saya melihat sekarang kesadaran berlalu lintas menurun, banyak yang tidak menggunakan helm,” kata Hendra saat wawancara di Soreang, belum lama ini.

Baca Juga:Dewan Sambut Positif Aturan Sertifikat Vaksin Pengunjung Pusat PerbelanjaanZona Merah dan BOR di Jabar Berangsur Membaik, Ini Datanya

Hendra meminta anggota kepolisian lalu lintas Polresta Bandung menerapkan sistem tarik ulur. Jadi, tutur Hendra, jika menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas maka jangan langsung dilakukan tilang.

“Selama Pandemi, kita jadi tarik ulur, liat situasi dan kondisi, kalau memang bisa diberi peringatan saja, ya kita berikan peringatan saja, karena memang semua lagi susah, kebijakan saya seperti itu,” ungkap Hendra.

Karena kepolisian adalah organisasi yang besar, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap satu persatu anggotanya.

“Tapi ada aja anggota kita yang saklek. Ya mungkin dalam sehari ada 20 pelanggar, saat sepuluh pelanggar pertama di pagi-pagi personel masih senyum dan semangat jadi masyarakat bisa lewat, pelanggar ke 11 dan 12 mulai geram, pas pelanggar ke 20 ditilang, pasti begitu kan cape, kira-kira begitu psikologisnya,” katanya.

Selain itu, Hendra juga meminta pelanggar operasi yustisi untuk terlebih dahulu diberi peringatan, artinya jangan langsung diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipirin)

“Operasi yustisi kalau dulu kan banyak ditipiringnya, sekarang sudah cukup kasih tahu saja, kecuali kalau pabrik yang distribusi besar, menyalahi ketentuan tentang sektor esensial dan non esensial maupun industri, itu ditindak saja,” tandasnya. (yul)

0 Komentar