JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. ASABRI Adam Damiri bersama tujuh terdakwa lainnya didakwa merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Jaksa mendakwa delapan terdakwa memperkaya diri dalam investasi PT. ASABRI.
Adapun tujuh terdakwa lainnya yakni, Dirut PT ASABRI periode 2016 – 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008 – 2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT ASABRI periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM) Heru Hidayat.
“Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/6).
Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
“Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT ASABRI,” ucap Jaksa.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021,” papar Jaksa.
Jaksa menyebut, perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun. Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.