Aturan PPKM Mulai Dilonggarkan, Resto dan Hotel Siap Beraktivitas Lagi

BANDUNG – Pemerintah pusat mulai melonggarkan aturan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di pulau Jawa. Salah satunya aturan makan di restoran maupun hotel.

Rumah Makan (RM) Sindang Reret di Kota Bandung, Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk kembali bergeliat.

Direktur utama RM Sindang Reret Tetti Teriawati mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala keperluan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Kami sudah persiapkan semua yang berkaitan dengan prokes. Mulai dari karyawan kami yang semua sudah divaksin, alat makan yang steril, handsanitizer. Kami pastikan semuanya standar kesehatannya terjaga,” ujar Tetti, Senin(16/8).

“Lalu kita juga memiliki ozonizer di depan pintu masuk, di mana baru beberapa restoran saja yang memiliki itu,” sambungnya.

Tetti menambahkan pihaknya juga telah memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) untuk memberikan jaminan kepada pengunjung terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Dalam menyambut hari kemerdekaan Indonesia, RM Sindang Reret memberikan promo menarik berupa bonus bagi pengunjung yang memiliki nama Agus dan lahir di bulan Agustus.

Selain itu, pasangan yang akan melaksanakan repsesi pernikahan di hotel ini juga akan mendapat potong harga.

“Kami berikan bonus cashback ya. berlaku Agustus ini di semua Restoran Sindang Reret,” ujarnya.

Tetty menambahkan promo tersebut sebagai salah satu upaya dalam menarik masyarakat untuk kembali menikmati sajian Restoran Legendaris ini.

Dia menegaskan pihaknya bakal tetap mengikuti aturan pemerintah selama restoran dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Yang datang kesini awalnya sehat dan pulangnya juga harus sehat. Bagi kami kesehatan tamu, karyawan juga penting dalam mendapatkan pelayanan terbaik,” pungkas Tetty. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan