Pekerja yang Terkena PHK Capai 538.305 Orang

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per 7 Agustus 2021 mencapai 538.305 orang.

“Jumlah tersebut telah melebihi 50 persen dari perkiraan Kemenaker untuk angka PHK pada tahun ini yang sekitar 895.000 orang,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Sabtu (14/8/2021).

Indah mengatakan, bahwa data pekerja terkena PHK itu didapatnya dari jumlah pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, hal itu sebagai bukti bahwa pekerja sudah terkena PHK.

“Sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Hal ini membuat kami resah,” ujarnya.

Jika dihitung dari jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya telah mencapai 76.900 pekerja. Jika dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021.

“Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Indah, saat ini dibutuhkan penanganan yang lebih cepat untuk mengatasi kondisi ini agar laju gelombang PHK bisa dihentikan.

“Jangan sampai proyeksi kalah atau salah, lalu jadi meningkat. Di Agustus saja sudah 538 ribu pekerja kena PHK,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Tinggalkan Balasan