Alhamdulillah, Rapelan Gaji PPPK 2019 Kuningan Sudah Cair

KUNINGAN – Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Kuningan hasil rekrutmen Februari 2019 bersujud syukur.

Pasalnya, Pemkab Kuningan akhirnya mencairkan rapelan gaji Januari dan Februari.

Menurut Hanif Darmawan, salah satu guru PPPK di Kabupaten Kuningan, rapelan Januari sudah diberikan bersamaan gaji Agustus.

Untuk rapelan Februari diserahkan bulan depan bersamaan gaji September.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak kepada Pak Bupati yang sudah memberikan rapelan Januari dan Februari secara bertahap,” kata Hanif kepada JPNN.com, Sabtu (14/8).

Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN daerah, lanjutnya, karena Pemkab Kuningan tengah fokus pada penanganan Covid-19 ditambah lagi PAD kecil, maka tahun ini ditiadakan.

Namun, untuk tunjangan jabatan fungsional tetapi diberikan.

“Alhamdulillah pada masa pandemi ini kami sangat tertolong dengan gaji PPPK yang kami terima. Bisa menikmati gaji jutaan rupiah per bulan,” ucap dia.

Lantas berapa yang diterima Hanif dan rekan-rekannya? Sejatinya gaji PPPK di setiap daerah sama karena rujukannya ada pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Misalnya, guru dengan kelas jabatan penata muda masuk golongan IX atau setara golongan III/a PNS.

Gaji pokok untuk golongan IX tersebut Rp2.966.500. Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak,  yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami.

Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650. Adapun tunjangan anak (dua orang) sebesar Rp118.660

Di dalam leger gaji PPPK terdapat empat komponen, yaitu tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.

PPPK juga mendapatkan tunjangan lain, di antaranya tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak.

Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp135.272 (empat persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp7.120, tunjangan jaminan kematian (JKm) Rp21.359, dan Tapera nol rupiah.

Selain komponen penghasilan, PPPK juga dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan empat persen (Rp135.272), potongan IWP sebanyak Rp33.818 (satu persen), potongan IWP sebanyak Rp109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp7.120, potongan JKm Rp21.359.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan