Forbat Pertanyakan Urgensi Pengajuan Hak Interpelasi Plt Bupati Bandung Barat

PADALARANG – Forum Masyarakat Peduli Bandung Barat (Forbat) mempertanyakan urgensi dari pengajuan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Inisiator dari pengajuan hal interpelasi pada Hengky yakni Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya. Yang didasari oleh kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemda KBB beberapa waktu lalu.

“Kami datang kesini untuk mempertanyakan kepada saudara Wendi, ketua komisi I sebagai inisiator hak interpelasi. Apa substansi dan urgensinya, terus apa kepentingannya untuk masyarakat?,” ujar Ketua Forbat, Suherman, saat ditemui di kantor DPRD KBB, Kamis (12/8).

Saat ini hanya ada sebanyak sembilan anggota DPRD KBB yang mendukung pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, sebanyak delapan anggota DPRD KBB justru mencabut dukungannya.

“Jangan sampai sembilan yang mendesak, tapi tidak memperlihatkan masyarakat Bandung Barat yang lebih banyak dan kalau ada permasalahan antaran legislatif dan eksekutif, tolong bicarakan baik-baik jangan sampai jadi kisruh polemik publik yang akhirnya masyarakat resah dan dirugikan,” katanya.

Menurutnya, terkait rotasi mutasi pejabat yang dilakukan oleh Hengky Kurniawan, hal tersebut sudah sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Kalau ada penempatan personal dalam rotasi mutasi ini, bisa dibicarakan kok, terus masalah RPJMD kita dorong karena sudah terprogram dari dulu. Jangan sampai ada perpecahan, masyarakat dulu yang harus dilihat,” ucap Suherman.

Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat, mengatakan, Pemda KBB pastinya sudah mengikuti segala aturan yang dipersyaratkan untuk melakukan rotasi dan mutasi. Namun pihaknya belum mengantongi salinan rekomendasi dari Kemendagri.

“Kami punya pendapat gak mungkin Pemda melakukan itu (rotasi mutasi) kalau belum ada surat rekomendasi tersebut. Pasti melakukan sesuai aturan yang harus ditempuh. Cuma memang salinan rekomendasinya kami belum pegang,” kata Ayi.

Ia mengatakan, sidang paripurna untuk membahas hak interpelasi tersebut sudah dijadwalkan, tetapi pihaknya lebih mendahulukan pembahasan RPJMD dan lain-lain, karena DPRD juga harus menyelesaikan dulu apa yang harus dilaksanakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan