“Hak interpelasi dalam rapat paripurna dikesampingkan dulu. Tapi ini sudah memenuhi syarat menurut tatib dan aturan undang-undang, bahwa bisa mengajukan hak interpelasi bila mana ditandatangani minimal yujuh orang dan minimal di atas satu fraksi. Sekarang ada 9 karena yang 8 orang sudah mencabut,” ucap Ayi.
Sebelumnya, langkah untuk mengajukanĀ hakĀ interpelasiĀ tersebut diambil karena Hengky melakukan rotasi mutasi pejabat di Pemkab Bandung Barat terhadap 160 posisi pada 7 Juli 2021, kemudian melakukan hal yang sama terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 lalu tanpa menyerahkan surat Mendagri ke DPRD KBB. (mg6)
