Pengusaha Cimahi Ingatkan Badai PHK Jika PPKM Level 4 Diperpanjang

CIMAHI – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat-Level 4 sangat mengganggu sektor industri di Kota Cimahi yang tengah merajut asa untuk pulih di tengah pandemi COVID-19 ini.

Sebab, ditengah order yang mulai bangkit kembali setelah setahun lebih dihantam pandemi COVID-19 muncul kebijakan yang mengharuskan adanya pembatasan kegiatan hingga 50 persen. Kebijakan tersebut otomatis berdampak terhadap aktivitas produksi.

“Sektor essensial hanya boleh jalan 50 persen. Yang non ekspor gak boleh jalan. Susah yah. Padahal kan industri lagi banyak order tapi terpaksa harus berhenti. Berat bagi kami,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal Senin (9/8).

Seperti diketahui, sejak diterapkannya PPKM Darurat-PPKM Level 4 mulai 3 Juli lalu, sektor industri essensial harus dibatasi 50 persen untuk yang berorientasi ekspor. Sementara yang non ekspor malah harus berhenti beroperasi.

Akibat kebijakan tersebut, order yang sebelumnya sudah masuk terpaksa harus dijadwal ulang. Sebab, jumlah kapasitas pekerjaan yang dikurangi otomatis berdampak terhadap produksi perusahaan.

Untuk itu, pihaknya berharap kebijakan PPKM Level 4 ini tak diperpanjang. Kalaupun diperpanjang, pihaknya meminta ada kebijakan baru di didalamnya yang tidak memberatkan bagi perusahaan.

Pasalnya, kata dia, jika kondisi bertahan seperti ini, keputusan terpahit seperti PHK bisa saja dilakukan. Meskipun diakuinya sejauh ini belum ada perusahaan yang mengambil opsi tersebut.

“Repot, kita susah jalan perusahan. Kalau seperti ini terus kita harus mikir mengurangi karyawan (PHK). Kalau Seandainya diperpanjang mohon ke pemeintah kasih perhatian untuk industri ini,” tegas Christina.

Dirinya melanjutkan, apabila industri sudah beroperasi normal lagi, pihaknya tak mempermasalahkan dengan penerapan protkol kesehatan yang lebih ketat. Apalagi, kata dia, nyaris semua karyawan di Kota Cimahi sudah disuntikan vaksin COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Yanuar Taufik mengakui, perusahaan di Kota Cimahi meminta kelonggaran beroperasi. Namun, kata dia, pihaknya tak bisa berbuat banyak sebab aturan itu bersumber dari pemerintah pusat.

“Memang pengusaha inginnya ada kelonggaran. Tapi keputusan dari pusat, inturksi Mendagri,” ucapnya. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan