Maqdir Sebut Tak Ada Uang yang Disita dari Juliari Batubara

juliari eks mensos kasus korupsi bansos
TERDAKWA: Juliari P. Batubara (dua dari kanan) setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
0 Komentar

Sebagaimana diketahui, mantan Mensos Juliari Peter Batubara telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana ini dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga:DOKU Perluas Akses ke Pembayaran Digital Melalui Apis Growth Fund IIKabupaten Bandung Hapuskan Denda 6 Jenis Pajak, Ini syaratnya

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jawapos)

0 Komentar