Kepala Desa Harus Pegang Teguh Keterbukaan Informasi Publik

BANDUNG – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menilai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa hanya bisa didapat apabila kepala desa memegang teguh Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sekarang zamannya kalau (pemerintah desa) tak terbuka, ya dibuka-buka oleh orang-orang lain. Kalau waktu orde baru, informasi pemerintah itu tertutup dengan dalih rahasia negara. Sekarang sudah tak mungkin begitu ke masyarakat,” tuturnya dalam sosialisasi “Keterbukaan Informasi Publik” di Bandung, Senin (9/8).

Menurut Ijang, keterbukaan informasi di pemerintahan desa adalah keniscayaan dimana hal itu terdapat dalam pasal 19 hak asasi manusia tentang hak mengetahui yang diatur Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga amanat orde Reformasi yang melahirkan UU KIP.

Namun, ujar Ijang, sekalipun harus teguh terbuka, semuanya merujuk regulasi bukan persepsi.

“Kades dan atau badan publik desa lainnya tidak perlu gentar karena penegakan keterbukaan merujuk regulasi bukan kehendak sepihak segelintir orang,” katanya.

“Bapak Ibu Kades ini kan juga hasil demokrasi langsung, dan demokrasi hanya bisa dijaga kalau masyarakat ada trust ke pemerintahan. Trust (rasa percaya) muncul karena kita terbuka, tapi bukan terbuka seenaknya namun terbuka sesuai regulasi,” sambung Ijang.

Ijang mengungkapkan badan publik desa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerja Sama Desa yang memiliki kewajiban terkait KIP.

“Aantara lain menetapkan Peraturan Desa mengenai KIP, mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa,” terangnya.

Selain itu, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa serta menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa harus disediakan.

Ijang mengatakan, dalam UU terkait desa pun, sedikitnya ada delapan kata transparansi yang diamanatkan negara kepada pejabat publik seperti Kades.

“Di Kabupaten Bandung sudah ada rujukan yakni Desa Cibiru Wetan yang tahun lalu juara se-Jabar untuk contoh desa pelayanan informasi publik. Tahun ini akan ikut ke kompetisi tingkat nasional dari KI Pusat, semoga memperoleh hasil terbaik,” katanya. (boy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan