SOREANG – Bagi warga Kabupaten Bandung yang masih memiliki tunggakan pajak, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan Denda dan sanksi administrasi untuk 6 jenis pajak.
Insentif penghapusan denda pajak diberikan untuk denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.
Sedangkan, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah yang masa pajaknya bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.
Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut harus mengajukan surat permohonan. Apabila diwakilkan, maka harus ada surat kuasa.
Wajib pajak juga harus bersedia dan membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapus.
Selain itu, wajib pajak juga harus ,melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta membawa materai Rp.10.000. (red)