Ditreskrimsus Polda Jabar Bekuk Lima Pelaku Penimbunan Obat Covid-19

BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jawa barat (Jabar) berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus tindak pidana penimbunan obat Covid -19.

Dalam pengungkapan tersebut, menurut Kepala Bidang (Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 12 Juli lalu.

“Jadi pada 12 Juli hingga 14 Juli lalu, ke lima tersangka ini dengan berinisial ESF, MA, IC, SM, DAN HH. Jadi dari kelima tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Jabar sudah meminta untuk membuat berita acara dari 34 orang,” ucapnya kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/7).

Sementara itu ia juga menyebutkan, bawa dari ke 5 tersangka tersebut, TKP nya berbeda-beda.

“TKP itu ada 5 tempat, satu di daerah Padalarang, kemudahan tiga di daerah Bandung, yaitu di Jl. Mustika dua lokasi, kemudian di Ujungberung, dan yang terakhir di daerah Bogor,” ungkapnya

Dari barang bukti ke 5 tersangka tersebut, Erdi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan obat-obatan dengan jumlah total 1.704 butir.

“Jadi barang bukti yang berhasil di amankan, dan nantinya akan di distribusikan ke RS Sartika Asih, dan tempat-tempat lain yang membutuhkan. Yaitu obat-obatan dengan jumlah total 1.704 tablet, dengan rincian 104 tablet merek obat Avigan 200mg, kemudian 300 butir obat tablet Favikal 200mg, dan 7 box obat tablet Oseltamivir Phosphate 75mg,” Pungkasnya

Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut, ke 5 tersangka ini akan di jerat dengan undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yakin pasal 196, 197, dan 198, dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda 100 Juta hingga 2 Milyar Rupiah. (mg10/red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan