DEPOK – Beberapa waktu lalu di Kota Depok sempat beredar kabar bahwa para ibu hamil (bumil) akan mendapatkan pelayanan khusus vaksinasi alias vaksinasi khusus untuk para bumil.
Kabar tersebut mencuat usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil yang rencananya akan dimulai pada 2 Agustus 2021.
Dengan begitu, para bumil utamanya di Kota Depok sudah dibolehkan untuk melakukan vaksinasi.
Namun, setelah dikroscek ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, ternyata kebijakan tersebut di Kota Depok sendiri masih belum diimplementasikan.
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita saat dihubungi Jabar Ekspres menyebut sejauh ini (belum) ada kebijakan khusus mengenai vaksinasi untuk para bumil.
“Pada intinya tidak ada pelayanan khusus untuk vaksin ibu hamil. Silahkan saja mengunjung tempat vaksinasi jika lulus skrining maka ybs (yang bersangkutan) bisa divaksin,” kata Novarita saat dihubungi, Jumat (6/8).
Jika mengacu pada informasi tersebut, maka siapapun, baik itu masyarakat umum (yang masuk kategori usia cukup vaksin) maupun bumil dibolehkan vaksin asalkan lolos skrining kesehatan. (hrs)