4 Pasar di Kota Bandung Diizinkan Beroperasi Selama PPKM Level 4

BANDUNG – Seperti diketahui dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 78 disebutkan bahwa pusat perbelanjaan dilarang beroperasi di masa PPKM level 4. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebut bahwa kini ada empat pasar yang diperbolehkan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono mengatakan, 4 pasar yang di perbolehkan buka yakni Pasar ITC, Pasar Andir dan Pasar Baltos karena termasuk Pasar Tradisional. Pihaknya akan melakukan pemantauan terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di pasar-pasar tersebut.

“Menurut perumda pasar, kita tinggal melakukan pengawasan saja,” ucap Agus secara virtual, Kamis (5/8).

Agus menambahkan, bahwa Perumda Pasar Juara yang mengeluarkan kebijakan tersebut, pasar baru dan pasar lainnya berada dibawah naungan mereka merupakan pasar tradisional.

“Perumda mengatakan Pasar Baru dianggap pasar tradisional. Pihaknya memastikan penerapan sistem ganjil genap bagi ruko-ruko yang beroperasi di Pasar Baru tersebut,” katanya

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial sebelumnya meminta agar menanyakan kebijakan pembukaan pasar tersebut. Sebab, dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan pada Kamis kemarin, disebutkan bahwa selama beroperasi kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas.

Penerapan Prokes pun harus dilakukan dengan ketat. Pasalnya, jika para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha.

(Snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan