Genjot Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gelar FGD dengan Pemangku Kepentingan

BANDUNG – BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan terkait progress penegakan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program JKN-KIS Kota Bandung, Rabu (28/07).

Selain pemangku kepentingan, kegiatan FGD tersebut juga melibatkan serikat pekerja/buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menyampaikan bahwa di tengah pandemi saat ini, penegakan kepatuhan khususnya untuk badan usaha menjadi tantangan yang tidak mudah dilalui.

Ia menyebut, dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk tetap mengawal kepatuhan badan usaha.

“Menghadapi kondisi sekarang ini, kami tentunya mengharapkan sinergi dan koordinasi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penegakan kepatuhan. Terkait kendala-kendala yang ada di lapangan, melalui FGD ini, kita akan bersama-sama mencari solusi serta langkah strategis untuk meningkatkan progress penegakan kepatuhan badan usaha,” papar Fakhriza.

Fakhriza menjelaskan sampai dengan Juni 2021, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 451 badan usaha yang terindikasi tidak patuh, yang terdiri dari ketidakpatuhan pendaftaran 5, penyampaian data 247, dan pembayaran iuran 199.

Walau demikian, ia sangat mengharapkan sinergi dari semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin menjelaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 memang cukup berdampak pada operasional badan usaha.

Kendati demikian, menurutnya perusahaan harus tetap mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya, agar operasional perusahaan tetap berjalan optimal dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

“Saya yakin, perusahaan sudah paham hak dan kewajibannya, terutama dalam pemenuhan jaminan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya dalam program JKN-KIS. JKN-KIS ini sangat penting, karena perusahaan bisa kewalahan jika harus menanggung biaya kesehatan pekerja secara mandiri. Dengan adanya JKN-KIS, melalui komposisi iuran 1% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja, dapat lebih optimal bagi perusahaan,” ungkap Arief.

Arief sangat memaklumi kondisi pandemi, akan tetapi jaminan kesehatan bagi pekerja pun tak kalah pentingnya. Pihaknya konsisten mendorong perusahaan agar produksi berjalan baik dan pekerja terlindungi program JKN-KIS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan