Hengky Akui Tak Dapat Porsi di Pemda KBB, Pengamat Politik Heran

PADALARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, membuat pengamat politik dan pemerintahan Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi, terheran-heran.

Hal tersebut berkaitan dengan jawaban Hengky Kurniawan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta, pada 27 Juli 2021 lalu.

Seperti diketahui, Hengky diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid -19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hengky mengaku tidak dilibatkan dalam Satgas Covid-19 KBB, termasuk dalam perencanaan dan pembahasan terkait bantuan sosial tersebut. Selain itu, selama 2,5 tahun dia juga tidak pernah duduk bareng dengan Bupati Aa Umbara dalam membahas roda pemerintahan di Bandung Barat.

“Pernah gak dia memberikan masukan dan saran kepada bupati? kalau dia merasa tidak dilibatkan harus jemput bola dong. Apakah itu wilayah tupoksi dia atau tidak, kalau tupoksinya harusnya datang ke pak bupati, jadi tidak menunggu bola,” ujar Djamu saat dikonfirmasi, Minggu (1/8).

Ia mengatakan, jika melihat tupoksi wakil bupati, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tentang pemerintahan Hengky memiliki tugas melekat yakni pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk perangkat desa.

Kemudian untuk tupoksi kedua, kata Djamu, wakil bupati juga memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah tentang apa yang dia temukan dan dinilai dari hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan tersebut.

“Jadi yang dimaksud, tidak dilibatkan itu dalam persoalan apa, apakah persoalan uang? Nah, ini jangan salah kaprah karena mau ditekan sedemikian rupa, wakil oleh siapapun, mau bupati ataupun gubernur tidak jadi persoalan, silakan saja,” ucapnya.

Atas hal tersebut, kata dia, terkait Hengky mau dilibatkan atau tidak libatkan dalam Satgas Covid-19 KBB dan menjalankan roda pemerintahan, hal itu tidak menjadi persoalan karena yang terpenting wakil bupati menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jadi, pertanyaannya dilibatkan dalam hal apa dan tidak dilibatkan dalam hal apa, toh tupoksi wakil kepala daerah itu sudah jelas, ini kan jadi timbul pertanyaan besar,” kata Djamu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan