BANDUNG – Dengan adanya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Satpol PP Kota Bandung terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat makan yang sudah bisa melayani makan di tempat. Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 78 tahun 2021, dimana kebijakannya PKL dan warung makan dapat melayani makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit dan 3 orang pengunjung.
Sementara itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, mengakui bahwa sejak diberlakukannya Perwal terbaru masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung makan yang melanggar aturan tersebut. Bahkan hal itu ditemukan langsung oleh Rasdian Setiadi saat turun langsung dalam melakukan pengawasan.
“Kan di situ ada relaksasi terkait dengan PKL yang diperbolehkan dine in (makan ditempat) selama 20 menit. Saya semalam saja ada pelanggaran, di Jalan Dipatiukur, tapi kita secara humanis, profesional, manusiawi. Kita sampaikan bahwa aturannya seperti ini, terpaksa kita berikan dia (pelanggar) teguran lisan dan tulisan, ada lebih 3 orang di situ,” ucap Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (28/7).
Rasdian menegaskan, dalam penegakan hukum terkait pelayanan makan di tempat pihaknya lebih mengedapankan tindakan humanis.
“Tapi secara humanis kita juga sampaikan, silakan bapak selesaikan makan, setelah selesai baru kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya.
“Kan ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Petugas di lapangan tetap menerapkan yang disebut dengan kelayakan dan kepantasan dalam memberikan sanksi,” tambahnya.
Selama bulan Juli terdapat lebih dari seribu pelanggar yang ditemukan oleh Satpol PP.
“Jadi dari tanggal 1 sampai 20 juli itu ada 1381 pelanggaran per orangan, dan untuk pelaku usaha ada 401. Mereka itu rata-rata melanggar batas operasional kapasitas, dan tingkat kerumunan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran. Namun Rasdian juga hukuman berat jarang diberikan kepada PKL dan Warung makan.
“Ada PKL yang kita ingatkan, dan dia menyadari bahwa dia salah, berarti kita berikan teguran lisan dan tertulis. Tapi manakala sudah dikasih tahu, eh malah ngeyel, petugas memberikan sanksi berikutnya dengan tindakan sedang atau pengambilan kartu identitas atau bahkan denda sekalipun. Tapi kalau PKL itu jarang yang melanggar,” pungkasnya.