Menunggu 2 T

Wartawan diminta menjauh dari jalan depan rumah Heryanti. Juga diminta untuk memasukkan HP ke saku –agar tidak memotret dengan HP.

Begitulah cerita wartawan Sumatera Ekspres di Palembang yang selalu melaporkan kejadian di lapangan ke HP saya.

Laporan lainnya: dana Rp 2 triliun itu sudah ada di sebuah bank di Singapura. Itu sudah dimuat beberapa media termasuk harian serius Kompas.

Uang itu, tulis media tersebut,  hasil tabungan Aki sendiri. Di masa hidupnya. Sejak dolar masih Rp 4 ribu/dolar.

Itu berarti sejak jauh sebelum krisis moneter tahun 1998. Masuk akal saja. Banyak orang Indonesia yang punya tabungan dolar di Singapura. Lalu menjadi lebih kaya raya setelah krismon. Ketika dolar menjadi Rp 15 ribu/dolar.

Bahwa Aki punya tabungan di Singapura juga tidak aneh. Orang Tionghoa itu punya perasaan terancam yang tidak habis-habisnya.

Mereka harus punya tabungan dalam dolar. Harus pula di luar negeri. Sewaktu-waktu jiwa mereka terancam masih ada ”pegangan”.

Sikap seperti itu mulai berubah sekitar 10 tahun terakhir. Ketika hak-hak warga minoritas sudah disamakan dengan warga mayoritas.

Tapi tabungan lama seperti yang di Singapura tidak serta merta dibawa pulang. Pengampunan pajak dulu itu dimaksudkan –antara lain– untuk menarik uang seperti itu.

Jangan heran kalau ada orang yang kelihatannya biasa-biasa saja sebenarnya punya uang lebih banyak dari orang yang pakai jas dan dasi. Mereka sudah terbiasa hidup dengan sangat hemat –lantaran perasaan selalu terancam tadi.

Maka kalau uang Rp 2 triliun itu benar ada di bank di Singapura, berarti nilainya sekitar SGD 200 juta. Belum jelas apakah bentuknya tabungan, rekening, atau deposito.

Aki meninggal 2009. Berarti sudah begitu lama uang itu mengendap di sana. Anak-anak Aki benar-benar hebat. Mereka mampu menahan diri –untuk tidak tergoda mencairkannya.

Saya sampai menduga-duga: apakah Aki meninggalkan surat wasiat –yang juga disimpan di bank itu? Sehingga bank tidak bisa mencairkannya selain sesuai dengan wasiat itu? Adakah wasiatnya berbunyi: ahli waris tidak berhak mencairkannya –kecuali sepenuhnya untuk  bantuan sosial?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan