JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero). Kesepuluh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung merupakan korporasi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Adapun 10 tersangka korporasi Manajer Investasi yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM dan korporasi PT CC.
Leonard menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi (MI). Pada pokoknya, pengelolaan dana yang dititipkan oleh ASABRI tidak dilakukan secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi. Sehingga perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi Manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083,” papar Leonard.
Terhadap 10 tersangka Manajer Investasi tersebut dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara dugaan korupsi ASABRI ini telah menjerat sembilan perorangan sebagai tersangka. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.