Pemkot Depok Ingatkan Warga Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana ingatkan bayar pajak
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana
0 Komentar

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta warga agar segera membayar pajak tepat waktu.

“Kami imbau kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak mengingat jatuh tempo pembayaran pada akhir bulan Agustus 2021,” kata Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, Rabu (28/7).

Nina mengatakan, pihaknya kini terus berupaya melakukan beragam terobosan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga:Stok Vaksin di Kota Bandung Relatif Masih AmanPelaku Pembuat Obat Keras Ilegal Pernah Dipenjara, Namun Berulah Lagi

Salah satu langkah yang diambil adalah membangun kerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) untuk melakukan penagihan aktif.

“Ini merupakan sebuah langkah solutif di tengah situasi dan kondisi yang belum memungkinkan akibat pandemi Covid-19,” katanya.

“Mudah-mudahan upaya ini bisa menarik minat masyarakat membayar pajak,” tambahnya.

Ia mengatakan, sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus warga bisa langsung bayar melalui mobil BJB di setiap kecamatan dengan lokasi yang akan ditentukan.

Adapun jenis pajak yang dibayar adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Untuk teknisnya nanti, kami bersama BJB membuka layanan langsung dengan mendekati masyarakat menggunakan mobil BJB,” papar Nina.

Di samping itu, kata dia, BKD juga sedang mengenalkan layanan baru yakni balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

“Syaratnya harus membawa fotocopy KTP dan sertifikat. Dengan cara ini diharapkan dapat menambah minat masyarakat membayar PBB,” ujarnya.

Baca Juga:BMKG Kota Bandung Jelaskan Penyebab Dinginnya Udara pada Beberapa Hari TerakhirPresiden Intruksikan Dana untuk Penanganan Limbah Medis Covid-19

Upaya jemput bola tersebut akan digelar mulai 3 Agustus hingga 23 September 2021. Untuk itu, pihaknya akan menyiagakan petugas untuk mengoptimalkan layanan. (hrs)

0 Komentar