Selain Molornya Relokasi, Pegiat Lingkungan Soroti Hukuman Bagi Pelanggar Tata Ruang di Sumedang

“Lokasinya di lingkungan perumahan PT SBG, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung dan di sekitar Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang,” pungkas Herman.

Herman mengaku, untuk relokasi lahan para pengungsi korban longsor, Pemda Kabupaten Sumedang masih menunggu Kemenenterian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR). (bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan