Kakek Deddy Tewas Diseruduk Remaja Mabuk

CIMAHI – Sungguh tega sekelompok remaja ini. Berdalih dibawah pengaruh alkohol, mereka dengan sadis memukul hingga menendang seorang pria sepuh bernama Deddy Arjana (69) hingga meninggal dunia.

Sekelompok remaja itu tak terima pesta minuman keras yang ditemani musik dugem di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RR 04/09, Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu ditentang korban.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih diterapkan. Ketika belasan remaja itu Tengah asyik nongkrong ditemani minuman keras, datanglah korban yang bermaksud menegurnya.

“Korban berumur merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras,” beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi Selasa (27/7).

Korban ketika itu meminta lara remaja untuk membubarkan diri sebab aktivitas tersebut sangat menganggu. Namun bukannya menuruti keinginan korban, salah seorang remaja malah memukul bagian wajah menyeruduk korban hingga terjatuh.

“Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang,” ucap Yohannes.

Disaat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban. Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi berutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.

“Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit,” ujar Yohannes.

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Ada tiga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16).

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Yohannes.

Salah seorang lelaki bernama Guntur mengaku saat itu Tengah berada dibawah pengaruh alkohol, sehingga tak mampu mengendalikan emosinya ketika korban tiba-tiba datang dan meminta pesat minuman keras itu dibubarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan