PPKM Diperpanjang, Maka Pilkades-Pun Kembali Diundur

SOREANG – Merujuk pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa-Bali. Maka, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali memundurkan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak untuk ketiga kalinya.

Pelaksanaan Pilkades yang semula diundur ke tanggal 28 Juli, telah diundur kembali ke tanggal 4 Agustus karena menyesuaikan masa PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, namun harus kembali diundur ke tanggal 11 Agustus karena pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM sampai tanggal 2 Agustus.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena menyangkut Instruksi Menteri Dalam Negeri selama PPKM level 4 itu diberikan kepada Kabupaten Bandung.

“Oleh karena itu, saya pribadi mohon maaf dengan hormat, saya tidak bisa melakukan apapun karena itu sudah tertuang dalam instruksi Mendagri. Mohon kerjasamanya kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” ungkap Dadang saat memberikan keterangannya, Senin (26/7).

Dadang mengaku, pihaknya belum bisa memastikan terkait pelaksanaan Pilkades Serentak akan digelar pada 11 Agustus karena hal itu dipengaruhi tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung dalam kurun waktu penetapan PPKM level 4 yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

“Permasalahan pilkades ini, inginnya saya mah cepat dilaksanakan. Tapi karena ini Instruksi Menteri Dalam Negeri, ya akhirnya diundur lagi. Sesuai dengan statement kemarin bahwa apabila PPKM ini diperpanjang, maka pilkades juga akan diundur ke tanggal 11 Agustus 2021,” kata Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna.

Sebanyak 49 desa di Kabupaten Bandung akan menggelar pilkades serentak tahun 2021 ini, namun di dalam Inmendagri 24/2021 itu, Kabupaten Bandung termasuk ke dalam kriteria PPKM Level 4 kasus penularan Covid-19 di Jawa Barat.

“Keputusan tergantung diperpanjang atau tidaknya PPKM Level 4. Ini kan sampai tanggal 2 Agustus 2021 PPKM ini. Jika sampai 2 Agustus 2021 kita jadi level 2 atau 1, maka boleh melakukan Pilkades,” jelas Kang DS.

Oleh karena itu, Kang DS mengimbau, agar semua masyarakat Kabupaten Bandung berperan aktif mencegah penularan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami pun bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akan terus memantau pelaksanaan penerapan protokol kesehatan. Sehingga, apabila kita ingin segera melaksanakan pilkades, maka saya minta disiplin. Semua disiplin, untuk memutus mata rantai Covid-19. Dan tentu kami akan terus keliling untuk memantau semua itu,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan