Industri Pariwisata Turun di Bawah 5 Persen

Ia menuturkan, PHRI Jawa Barat juga berharap ada kebijakan perizinan seperti kegiatan MICE di hotel dengan maksimal kapasitas 50 persen dari ruangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, memberikan izin dine in pada restoran, rumah makan dan kafe dengan maksimal 50 persen dan operasional sampai dengan jam 21.00 WIB dengan memperketat protokol kesehatan.

“Kami juga berharap pemerintah dapat membuka akses penutupan jalan demi kelancaran akses wisatawan mengunjungi destinasi,” papar Herman.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi, memprediksi jika PPKM Darurat diperpanjang maka tingkat konsumsi dan permintaan masyarakat berpotensi turun.

Menurutnya, kondisi tersebut juga bakal memengaruhi lapangan dan sektor-sektor usaha. Terlebih, lesunya pertumbuhan ekonomi sudah dirasakan sejak awal diterapkannya PPKM Darurat, 3 Juli 2021 lalu.

“Ini tentu berpengaruh pada penggunaan tenaga kerja dan kemampuan sektor usaha yang berkaitan dengan kewajiban keuangan, pembayaran kredit, dan sebagainya. Kian besarnya dampak penurunan ekonomi yang dirasakan masyarakat bergantung pada berapa lama masa perpanjangan PPKM Darurat,” katanya.

Buntut penerapan PPKM Darurat, lanjut dia, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari asosiasi perusahaan dan pengusaha, beberapa di antaranya bahkan berencana melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya.

“Jika sampai terjadi, saya kira sangat berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Adanya penurunan jumlah tenaga kerja dan aktivitas di sektor perdagangan tidak hanya memengaruhi permintaan, tapi juga suplai,” lanjutnya.

Ia memprediksi, apabila PPKM Darurat diperpanjang, sedikitnya lima dari 17 sektor perekonomian akan mengalami dampak cukup parah. Sektor tersebut yaitu perdagangan besar dan eceran, transportasi dan pergudangan, industri dan manufaktur, konstruksi, serta jasa akomodasi dan makan minum, seperti hotel dan restoran.

Ia menjelaskan, meski saat ini banyak hotel yang telah beralih fungsi dengan membuka layanan isolasi mandiri. Namun dirasa belum cukup untuk mengembalikan arus kas seperti sebelum diterapkannya PPKM Darurat.

“Upaya solutif dan paling rasional yang mesti dilakukan pemerintah yakni mengoptimalkan bantuan untuk masyarakat. Misalnya memberikan jaring pengaman sosial atau bansos, terutama bagi keluarga yang kemampuan ekonominya terbatas. Juga kepada pelaku UMKM yang sulit beraktivitas karena pembatasan,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan