RTRW Jabar Dikejar Dealine

  1. Arahan Muatan Pemanfaatan dan Pengendalian disesuaikan dengan UU No.mor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Memuat aturan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR):

(a) KKPR darat mengacu pada PP 21/2021

(b) KKPR laut memuat aturan RZWP3K.9. Perubahan nomenklatur TKPRD menjadi forum penataan ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Itulah sekelumit gambaran apa saja yang akan diubah terkait RTRW Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.

Jika dalam waktu 2-3 bulan tidak ada kesepakatan antara Pemprov Jabar dan DPRD Jabar dalam menetapkan perda RTRW yang baru, Pusat akan mengambil alih penyelesaiannya.

Artinya, kebijakan Provinsi Jabar terkait penggabungan RTRW dan RZWP3K ditentukan oleh Pusat dan harus ditandatangani oleh kepala daerah, yakni Gubernur Ridwan Kamil.

Andai saja yang terjadi kemudian adalah Pusat mengambil alih revisi perda penggabungan perda RTRW dan RZWP3K, tidakkah itu berarti bahwa pemerintahan Jawa Barat (Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar) dianggap tidak mampu menyerap kebijakan Pusat?

Padahal perda Provinsi Jawa Barat akan menjadi rujukan untuk perda-perda di tingkat kabupaten/kota.

Apakah hal tersebut juga menjadi simbol pengambilalihan –kalau tak boleh dibilang amputasi– fungsi legislasi DPRD Provinsi Jabar?

Padahal sejak 2020, fungsi penyusunan anggaran (budgeting) DPRD sudah pula teramputasi dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang hasilnya baru diinformasikan kemudian.

Bila itu terjadi, maka ada benarnya jika ada kawan yang memplesetkankan DPRD = Dinas Perwakilan Rakyat Daerah!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan