SUMEDANG – Patuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kantor Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang batasi jam pelayanan hingga jumlah staf.
Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki melalui Staf Kepegawaian, Eman Sulaeman mengatakan, kantor kecamatan menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk pelayanan kita masih mengadakan pelayanan, tapi tetap menerapkan prokes (protokol kedehatan),” kata Eman kepada Jabar Ekspres di lokasi, Rabu (21/7).
Ia menerangkan, untuk petugas pelayanan yang hadir ke kantor sebagai kesiapan melayani warga yang memerlukan pengesahan berkas.
“Bentuk pelayanan yang memerlukan tanda tangan basah, jadi masyarakat datang ke kantor untuk meminta tanda tangan,” ujarnya.
Eman mengaku, pembatasan baik dari waktu operasional pelayanan serta jumlah petugas lainnya sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus Covid-19.
“Untuk meminimalisir Covid-19, petugas berkurang karena WFH (Work From Home) yang masuk 25 persen,” ucap Eman.
Ia menegaskan, meskipun kondisi pandemi Covid-19 saat ini cukup mengkhawatirkan, sebagai perangkat kecamatan menurutnya harus tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Keperluan dan kepentingan masyarakat tidak bisa ditunda, tetep harus didahulukan, diprioritaskan,” imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Eman menuturkan, untuk jumlah keseluruhan petugas kecamatan cukup banyak, maka pembatasan hanya disiapkan satu hingga dua orang di tiap ruangan.
“39 orang, setiap bagian kecuali Pak Camat dan Sekcam. Satu ruangan siap satu atau dua orang,” tutup Eman. (bas)