JABAR EKSPRES – Nasib 17 guru honorer di Kota Banjar masih menggantung.
Mereka sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik pra-jabatan maupun dalam jabatan, tetapi hingga kini Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah belum juga keluar.
Akibatnya, tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka tidak bisa dicairkan.
Persoalan ini terungkap dalam audensi antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, DPRD Kota Banjar, dan Dinas Pendidikan setempat belum pama ini.
Baca Juga:Ribuan Guru Honorer di Jabar Belum Terima Gaji, Ini Kata PemprovSiswi SD di Sumedang Jadi Korban Penculikan oleh Guru Honorer SMK
Pertemuan yang digelar di ruang Komisi 3 DPRD Banjar itu berlangsung alot.
Ketua PGRI Kota Banjar, Encang Zenal Muarif, memaparkan bahwa 17 guru honorer tersebut sudah menyelesaikan PPG.Namun, mereka tidak memiliki Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Ketenagaan (UPT PK).
Padahal, UPT PK menjadi salah satu syarat administratif untuk mendapatkan SK dan tunjangan sertifikasi.
“Mereka sudah mengikuti PPG, tetapi tidak memiliki UPT PK. Akibatnya, tunjangan sertifikasi yang seharusnya mereka terima pun tidak bisa cair,” kata Encang saat itu.
Encang menjelaskan, kondisi ini semakin kompleks karena adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2922.
Aturan tersebut menjadi penghalang teknis bagi pemkot untuk menerbitkan SK. Pemerintah daerah dinilai takut melanggar aturan jika tetap memproses SK bagi guru honorer yang tidak memiliki UPT PK.
PGRI mendesak DPRD dan Dinas Pendidikan untuk segera mencari solusi. Organisasi ini khawatir jika dibiarkan berlarut-larut, para guru yang sudah setia mengabdi di dunia pendidikan akan kehilangan motivasi. Mereka tidak hanya kehilangan hak materi, tetapi juga kepastian status.
Baca Juga:Irigasi Ciramajaya Tak Berfungsi, Wabup Tasikmalaya Janji Perjuangkan Revitalisasi Diserbu 22 Ribu Kendaraan, Arus Balik Puncak Bogor Diberlakukan One Way Siang Ini
“Kami berharap ada terobosan dari pemerintah daerah. Sebab, 17 guru honorer ini sudah lama mengabdi dan berprestasi. Mereka hanya butuh kepastian hukum agar mendapatkan hak setara dengan guru lainnya,” ujar Encang.
Menanggapi desakan tersebut, anggota Komisi 3 DPRD Kota Banjar yang hadir berjanji akan mengkaji ulang regulasi yang menjadi hambatan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk mencari celah hukum. Mereka juga sedang mempertimbangkan kebijakan khusus yang bisa meringankan beban para guru tanpa melanggar aturan pusat.
