Pemda KBB Larang Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid

NGAMPRAH – Pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi ditiadakan pada tahun ini mengingat masih di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merujuk Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H di wilayah PPKM Darurat.

“Kemarin pak Gubernur juga sudah membuat surat edaran bahwa salat Idul Adha ditiadakan, pelaksanaannya di rumah masing-masing saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (18/7).

Pihaknya juga akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban supaya tidak terjadi kerumunan, termasuk saat pembagian daging hewan kurban.

“Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama, untuk proses penyembelihan juga sebaiknya diserahkan ke rumah potong hewan (RPH),” kata Hengky.

Ia mengatakan, terkait pembagian daging hewan kurban juga nantinya akan diserahkan oleh panitia kurban ke setiap rumah warga supaya penerapan protokol kesehatan tetap terjaga.

“Nanti ada panitia khusus yang akan mendatangi rumah warga, untuk membagikan daging kurban, jadi tidak berkerumun di satu tempat,” ucapnya.

Intinya, kata Hengky, terkait teknis pelaksanaan Idul Adha tahun ini pihaknya tetap akan mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat selama penerapan PPKM Darurat.

“Kita mengikuti aturan dari pemerintah di atas kita lah, provinsi dan juga Kementerian Agama,” ujar Hengky. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan