Jenazah Covid-19 Warga Luar Kota Bandung Tak Bisa Dimakamkan di TPU Cikadut

Wali Kota Bandung, Oded M Danial
Wali Kota Bandung, Oded M Danial
0 Komentar

BANDUNG – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut khusus Covid-19, hanya diperuntukan bagi warga Kota Bandung yang meninggal terpapar Covid-19. Lahan pemakaman TPU Cikadut dinilai tidak cukup bagi warga dari luar Kota Bandung.

“TPU Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung. Yang ditandai dengan KTP Kota Bandung,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam siaran pers secara virtual.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan 5.000 liang lahad, dan sampai saat ini telah terpakai 2.600 liang lahad.

Baca Juga:BNPB Berikan 20 unit Oxygen Concentrator untuk Kota BogorAtlet RI Tunda Keberangkatan ke Olimpiade Tokyo

Ketentuan ini, kata Oded telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 469/Kep228-Distaru/2020 Tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum
Bagi Jenazah Korban Wabah Penyakit Covid-19 yang terbit pada 31 Maret 2021.

“Anggaran untuk pembelian lahan, gaji, dan insentif petugas pun berasal dari APBD Kota Bandung yang diambil dari warga Kota Bandung,” katanya.

Namun kata Oded, untuk warga luar Kota Bandung yang meninggal akibat Covid-19 di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bandung, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jenazah luar Kota Bandung dibicarakan dengan provinsi,” pungkasnya.
(MG8)

0 Komentar