JAKARTA – Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauzi, mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang asyik bahas sinetron Ikatan Cinta di Twitter.
Menurutnya, tidak semestinya Mahfud membahas hal tersebut di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang membuat banyak masyarakat kesulitan secara ekonomi.
“Meski dengan dalih pendidikan ilmu hukum pidana, cuitan ini membuktikan Pak Mahfud nggak peka terhadap sentimen publik dan kepentingan rakyat yang sedang kesusahan menghadapi PPKM Darurat,” ujar Nabil kepada wartawan, Jumat (16/7).
Oleh sebab itu, Nabil menilai para pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Covid-19 di dalam negeri terkendali. Namun selang beberapa hari, menyebut varian baru Covid-19 yakni Delta sulit dikendalikan.
“Karenanya kami meminta agar para pejabat pemerintah lebih peka, lebih sensitif terhadap situasi yang sedang dialami oleh masyarakat,” katanya.
Nabil mengatakan, jika pemerintah tidak mampu meringankan beban yang dihadapi saat pandemi Covid-19 ini, sekiranya para menteri bisa lebih bijaksana dalam bersikap.
“Jika tidak bisa meringankan, minimal jangan semakin menambah beban masyarakat yang memang sudah semakin berat di tengah pandemi ini,” ungkapnya.
Mahfud MD Bahas Sinetron Ikatan Cinta
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku memiliki kesempatan menonton sinetron Ikatan Cinta selama PPKM Darurat di Jawa-Bali. Hal itu Mahfud sampaikan lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7) malam.
“PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial Sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter,” kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengkritik dan bahas logika hukum yang dipakai penulis cerita sinetron Ikatan Cinta tersebut. Ia mempertanyakan penahanan Sarah dalam kasus pembunuhan Roy. Menurut dia jalan cerita itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” ujarnya.