61.938 Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Vietnam

JAKARTA – Upaya penyelundupan 61.938 benih lobster berhasil digagalkan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Rencananya, benih tersebut akan dikirim ke Vietnam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan 61.938 benih lobster tersbeut dikemas dalam 11 boks. Jika dirupiahkan senilai Rp 6 miliar.

“Jika satu ekor dihargai Rp100 ribu. Benih lobster kami amankan menyelamatkan nyawa jika dijual ke luar negeri senilai Rp6 miliar,” Selasa (13/7).

Diungkapkannya dalam kasus-kasus ini dari tiga tersangka, yaitu UJ, N dan R. Mereka ditangkap pada Minggu (11/7) pukul 01.05 WIB di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tersangka mengakui akan mengirim lagi benih lobster itu ke luar negeri. Rencananya ke Vietnam, setibanya mereka di Lampung.

Namun benih ketiga tidak dapat menunjukkan bukti berupa surat-surat dokumen terkait pengelolaan lobster tersebut kepada polisi yang memeriksanya.

Dikatakannya, penangkan dimulai dari para personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menerima informasi dari warga tentang adanya rencana penyelundupan benih lobster di wilayah Muara Angke tersebut.

Karena itu, dua unit mobil milik tersangka langsung diperiksa dan digeledah ketika observasi lapangan di lokasi yang dicurigai tersebut.

Para tersangka juga mengajukan pertanyaan karena sewaktu-waktu sebelum penggeledahan, kedapatan sedangkan dari kemasan dus dari mobil tersangka satu ke mobil tersangka lainnya.

Ketiga ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka ke Jakarta untuk mencari lokasi sepi untuk berisi benih 11 kemasan dari busa lobster tersebut ke mobil angkut lainnya yang akan menyeberang menuju Lampung.

“Mereka terindikasi memanfaatkan akses di sektor esensial di pelabuhan Muara Angke. Dari Pelabuhan Ratu, mereka ke Jakarta dulu baru ke Sumatera (Lampung) lewat jalur darat,” ujarnya.

Selanjutnya, kasus itu akan dikembangkan oleh polisi bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. (fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan