Pemerintah Dinilai Ingkar Janji Soal Vaksinasi Covid-19, Ini Kata Menkes

JAKARTA – Polemik vaksin berbayar atau vaksin gotong royong individu masih menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak jika rencana tersebut dibatalkan dan tidak dilanjutkan. Alasannya beragam, mulai dari memberatkan masyarakat, hingga ingkarnya janji pemerintah yang akan menggratiskan vaksin kepada seluruh masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan opsi untuk masyarakat untuk memilih vaksin tersebut atau tidak.

”Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin gotong royong baik melalui perusahaan maupun melalui individu,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7).

Vaksinasi Gotong Royong diperluas untuk individu karena banyak pengusaha-pengusaha yang belum bisa mendapatkan akses program vaksin gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

”Jadi ada beberapa misalnya perusahaan-perusahaan pribadi atau perusahaan-perusahaan kecil itu juga mereka mau mendapatkan akses ke vaksin gotong royong, tetapi belum bisa masuk melalui programnya Kadin, itu dibuka,” katanya.

Ada juga beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia bisa mendapatkan akses ke vaksin gotong royong yang individu, namun akan dimulai di saat vaksin pemerintah sudah mulai masif.

Budi menyebut stok vaksin Juli akan ada 30 juta dosis, bulan depan akan dapat 40 juta dosis, dan seterusnya 50 juta dosis, sehingga benar-benar akses masyarakat yang lain akan besar.

”Sedangkan masyarakat yang ingin mengambil opsi yang lain juga tersedia, sehingga opsinya semuanya tersedia,” jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti sejumlah kelemahan dari kebijakan anyar pemerintah soal vaksinasi tersebut.

Pertama, soal inkonsistensi. Pasal 3 ayat 3 Permenkes No. 84/ 2020 menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis. Kemudian dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No 10/2021 dinyatakan vaksinasi gotong royong bagi karyawan dan keluarganya pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/ badan usaha.

Teranyar, imbuhnya, Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 menyebutkan vaksinasi gotong royong bagi individu biayanya ditanggung peserta vaksinasi.

Diketahui, pada 16 Desember 2020 Presiden Jokowi mengatakan program vaksinasi gratis bagi masyarakat. Kemudian pada 24 Februari 2021, Menteri Kesehatan merilis peraturan soal vaksinasi gotong royong bagi perusahaan kepada karyawan dan keluarganya dimana biayanya dibebankan kepada perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan