Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP KBB, Poniman mengatakan, pihaknya telah memberikan pengertian dan pemahaman kepada para pedagang bahwasannya tempat tersebut tidak diperuntukkan untuk berdagang.
“Karena itu tempat sepadan jalan, makanya tempat sepadan jalan itu dipakai untuk parkir pertamanya. Itu bukan daerah untuk tempat berdagang,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat dengan melakukan pembongkaran secara sukarela usai menerima surat peringatan dari Satpol PP dengan tenggat waktu tiga hari.
Baca Juga:Pengamat Ekonomi Menilai Perencanaan Pemprov Jabar Tak JelasMarak, Alih Fungsi Lahan di Wilayah Kabupaten Bandung
“Mereka menerima bahwa ini adalah instruksi pimpinan dan pihak terkait, mereka sadar dan tahu betul bahwa Satpol PP hanya eksekutor bukan sebagai fasilitator,” katanya. (mg6)
