NGAMPRAH – MUI Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai kompensasi dibukanya lagi tempat ibadah oleh pemerintah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diketahui, dalam aturan sebelumnya bahwa tempat ibadah harus ditutup selama PPKM Darurat.
Kendati demikian, pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut di mana tempat ibadah akhirnya tidak lagi ditutup namun resepsi pernikahan harus ditiadakan atau dilarang.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Betul, dalam aturan baru PPKM Darurat, tempat ibadah dibuka lagi. Jadi masyarakat tetap harus disiplin prokes dan Satgas COVID-19 KBB meningkatkan pengawasan protokol kesehatan, intinya jangan lengah,” ujar Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan, saat dihubungi Senin (12/7/2021).
Kendati dalam aturan yang sudah direvisi ini masjid tak lagi ditutup, namun pemerintah tetap meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan harus mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
“Makanya kami minta Satgas COVID-19 KNB tetap melakukan pengawasan di tempat peribadatan karena kan masih dilarang meskipun sudah dibuka,” kata Ridwan.
Terkait adanya aturan baru dalam PPKM Darurat ini, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat edaran bahwa tempat ibadah sudah bisa dibuka kembali sesuai instruksi Mendagri.
“Intinya meskipun tempat ibadah dibuka tapi kita harus tetap mengikuti semua aturan yang ada, terutama aturan baru itu,” ucap Ridwan. (mg6)