Tempat Tukar Uang Kertas Kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000

JABAR EKSPRES – Rekomendasi tempat tukar uang kertas kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama pecahan Rp500, Rp1.000, Rp5.000, hingga Rp10.000, penting untuk segera menukarkannya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat hingga 30 April 2025.

Daftar Uang Kertas Kuno yang Bisa Ditukar

Bank Indonesia melalui pengumuman resminya menyebutkan empat pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah, tetapi masih dapat ditukarkan, yaitu:

Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979

Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980

Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980

Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

BACA JUGA: Tukar Uang Kertas Kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000 hingga Rp10.000 di BI, Ini Ketentuannya

Keempat uang kertas ini telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Di Mana Tempat Tukar Uang Kuno?

Penukaran hanya dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, yang berlokasi di:

Bank Indonesia – Kantor Pusat

Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Website: www.bi.go.id

Sayangnya, saat ini penukaran uang kuno tidak dilayani di kantor perwakilan BI daerah atau bank umum, sehingga masyarakat dari luar Jakarta perlu merencanakan kunjungan langsung ke kantor pusat BI.

BACA JUGA: Punya Uang Kuno? Ini 5 Uang Kuno Indonesia Termahal yang Memiliki Emas Kuning 23 Karat

Syarat dan Ketentuan Penukaran

Penukaran dilakukan tanpa biaya.

-Bawa uang kertas dalam kondisi yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.

-Siapkan identitas diri seperti KTP saat melakukan penukaran.

-Dianjurkan untuk mengecek daftar uang yang sudah dicabut melalui situs BI sebelum datang.

BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari ini Selasa, 29 April 2025 di Pegadaian

Perlu diketahui, BI secara berkala mencabut uang kertas dari peredaran berdasarkan masa edar dan teknologi keamanan terbaru (security features).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan uang lama dalam jangka waktu panjang dan segera menukarnya jika ditemukan sudah tidak berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan