Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Selamat Datang di Pengadilan Akhirat

JAKARTA- Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar merespon kabar meninggalnya salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Suryaman yang meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus hasil tes swab Rumah Sakit Umi Bogor.

Musni Umar yang juga merupakan saksi ahli dalam kasus itu, berharap hakim Suryaman sudah bertaubat sebelum meninggal.

“Hakim Suryaman SH yang vonis 4 tahun penjara HRS, meninggal. Sebagai saksi ahli kasus HRS RS Ummi, saya berharap yang bersangkutan sudah tobat,” tulis Musni Umar dikutip dari akun Twitter-nya, Senin (12/7).

Musni Umar mengatakan bahwa Hakim tersebut belum juga meminta maaf kepada Habib Rizieq. Musni Umar kemudian mengingatkan kata-kata Habib Rizieq yang mengingatkan hakim akan pengadilan akhirat.

“Belum minta maaf ke HRS karena HRS dipenjara. Pengadilan akhirat akan dihadapi seperti kata HRS. Semoga kita semua ambil pelajaran,” kata Musni Umar.

Musni Umar mengatakan, kematian hakim tersebut tidak banyak menuai simpati. Justru ada kesenangan di hari publik.

Kematian beliau ini tidak memberi banyak rasa duka masyarakat, bahkan senang dan mengutuk beliau. Karena ikut menvonis HRS dengan penjara 4 tahun,” kata Musni Umar.

“Orang kemudian mengaitkan pernyataan Habib Rizieq ketika dia menjalani sidang, dia mengatakan sampai ketemu di pengadilan akhirat. Itu cerminan dari ketidakpuasan Habin Rizieq Karena divonis 4 tahun penjara,” sambung Musni Umar. (Fin.co.id). 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan