Ditingkatan pemerintah desa/kelurahan juga telah diberikan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Menurut Maman, salah satu bentuk sosialisasinya adalah semua unsur baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan bahkan desa dan kelurahan bahu-membahu untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan tanggung jawabnya di wilayahnya masing-masing.
“Kalau seandainya pada tanggal 20 Juli 2021 PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu berakhir namun ternyata kasus terkonfirmasi Covid-19 masih naik, mungkin bisa diperpanjang lagi. Dan ini lebih mengerikan lagi. Ekonomi masyarakat tertekan. Semua tertekan,” jelasnya.
Karena itu Maman berpesan agar semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, serta jangan malah membikin statement yang kontra produktif karena kalau sudah begitu, sudah berada dalam sifat subkoordinasi yang artinya melawan dari pada kebijakan dari pemerintah pusat. (kom)