BANDUNG – Dinas Sosial Kota Bandung akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 500 ribu kepada masyarakat yang terdampak ekonominya selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Penerima manfaat atau kepala keluarga yang dapat bantuan ini ada 60 ribu KK. Perkiraan akan diberikan bantuan Rp 500 ribu kepada satu KK dan setiap KK menerima sekali selama masa PPKM darurat,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono, saat dihubungi, Jumat (9/7).
Tono mengatakan, rencana bantuan tersebut akan menyasar warga yang tak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena warga yang masuk dalam DTKS sudah terdata bantuannya di pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Baca Juga:Penuh Pesona, Ini 6 Karakter Bad Boy Favorit di Drama KoreaBerkat Jadi AgenBRILink, Hermanto Kini Miliki Dua Rumah
Ada beberapa kriteria bagi mereka yang ingin mendapatkan bantuan tersebut yakni pihak kelurahan mengusulkan penerima bantuan sosial dari kategori non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) warga miskin atau tak mampu.
“Kriteria yang diusulkan kelurahan harus mereka yang pekerja informal, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, berpenghasilan harian, warga yang belum dapatkan bantuan PKH, BPNT, dan BST,” katanya.
Kuota penerima bansos di setiap kelurahan bisa dilihat di menu kuota per kelurahan, yang diusulkan merupakan kepala keluarga. Data yang telah diusulkan akan langsung diverifikasi dan validasi sebagai dasar kelayakan.
Tono menuturkan dalam pengusulan ini tidak ada penggunaan formulir DTKS, karena kelurahan hanya mengisi usulan format yang ditentukan. Pengusulan peneriman non-DTKS paling lambat sampai Sabtu pukul 23.59
“Usulan dimusyawarahkan di kelurahan, setelah itu Dinas Sosial yang akan memeriksa usulan itu,” pungkasnya.
(MG8)
