Polsek Jatinangor Menindak Tempat-Tempat yang Langgar PPKM Darurat

SUMEDANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang diterapkan secara ketat.

Hal itu sebagai upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang seusai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan telah menindak beberapa tempat yang tidak mengikuti arahan PPKM Darurat.

“Sudah kita lakukan di tempat makan, warung makan. Kalau warung-warung non-esensial memang jelas itu harus tutup,” kata Aan kepada Jabar Ekspres di Mapolsek Jatinangor, Sabtu (10/7).

Aan menerangkan, untuk tempat-tempat yang mengundang kerumunan termasuk warung makan yang tidak mengikuti aturan, diberikan sanksi.

“Warung makan yang melayani (pengunjung) makan di tempat sudah kita lakukan penilangan,” ujar Aan.

Penindakan tersebut, dijelaskan Aan, selain meminta supaya tempat makan dikosongkan alias tidak boleh menerima makan di tempat, juga berupa sanki denda administratif yang nantinya dimasukkan ke Pemda.

“Tempat-tempat yang biasa berkerumun sudah ada pembatasan baik edaran dari bupati maupun gubernur, termasuk dari Imendagri,” imbuhnya.

Aan menuturkan, pihaknya bersama tim gabungan juga mendapati tempat makan esensial yang belum menerapkan standar protokol kesehatan.

“Kemarin juga warung esensial kita tilang karena tidak ada tempat cuci tangan,” tutup Aan. (mg6)

Tinggalkan Balasan