“Karena secara aturan berdasarkan PP 49 Tahun 2008 yaitu Perubahan Ketiga Atas PP 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dimana untuk Plt maupun Penjabat ini dilarang melakukan mutasi pegawai tetapi dikecualikan sesudah mendapat persetujuan Kemendagri,” kata Asep.
Ia menambahkan, sejauh ini di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat memang terjadi kekosongan jabatan. Hal itu lantaran tidak sedikit pejabat yang telah memasuki usia pensiun maupun karena meninggal dunia.
“Sementara itu untuk melakukan penyederhanaan birokrasi harus semua kekosongan jabatan terisi terlebih dahulu,” katanya. (mg6)