Menurut Supri, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat pandemi idealnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Maka dari itu, pihaknya terus menekankan kepada pihak panitia pentingnya menjaga kebersihan dan kerumunan selama proses penyembelihan hewan kurban.
“Panitia sudah dipahamkan dengan berbagai macam ilmu pengetahuan dengan memakai masker dua lapis bisa menangkal 90% virus.
Diharapkan panitia ini jangan sampai terjadi penumpukan massa, social distancing terjaga, alat proteksi diri ini harus betul betul aman, dan menjaga kebersihan tentunya,” tuturnya.
Namun, dikatakan Supriyanto, apabila kapasitas RPH tidak mampu memenuhi kuantitas yang ada maka diperkenankan untuk melakukan penyembelihan di luar RPH. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenag dan Kementan.
“Sesuai edaran yang dikeluarkan Menag dan Mentan, selama RPH tidak mencukupi itu bisa diperkenankan pemotongan diluar RPH. Namun tetap ingat itu prokes itu,” ujarnya.
Apabila pelaksanaan pemotongan hewan kurban terpaksa dilakukan diluar RPH, Supriyanto mengimbau agar masyarakat melangsungkan prosesi penyembelihan setelah hari raya idul adha.
“Surat edaran Menteri agama (SE) No.17 2021, jadi diharapkan masyarakat menyembelih itu pada 11 hingga 13 dzulhijjah ini yang diharapkan,” terangnya.
“Jangan sampai ibadah kurban yang sejatinya untuk maslahat orang banyak, malah menjadi mudharat karena adanya kluster-kluster COVID-19,” pungkasnya. (mg1/red)