JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap transformasi digital yang sedang berjalan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari program reformasi perpajakan.
Dalam webinar Tax Reform in the Digital Age: Challenges and Opportunities yang dilaksanakan DJP, Menteri Keuangan menekankan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dari era digital sangat besar dan beragam sehingga reformasi perpajakan harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital secara optimal. Webinar ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Pajak tahun 2021.
Big data, advanced analytics, artificial intelligence, dan robotics process automation adalah sederet kemajuan teknologi digital yang akan dimaanfatkan DJP melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Pada tahun 2024, saat implementasi sistem baru secara nasional dilakukan, DJP berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, berbasis data, dan terintegrasi, maka akan membantu kita melayani wajib pajak secara lebih personalised dan efektif,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sesi diskusi panel.
Suryo juga mengungkapkan bahwa rancang ulang proses bisnis DJP dipandu oleh 10 business directions antara lain fokus untuk memaksimalkan pengalaman pengguna (user experience), serta digitalisasi dan automasi.
Selain Suryo, webinar ini juga diikuti oleh pakar ilmu manajemen Rhenald Khasali dan dua panelis internasional yakni Peter Green yang merupakan Head of Forum on Tax Administration OECD dan Marika Kalinainen dari otoritas pajak Finlandia.
Kedua panelis internasional tersebut menyampaikan sejumlah key success factors dalam transformasi digital dan implementasi sistem informasi yang baru. Diskusi panel dilanjutkan dengan paparan dari Rhenald tentang wawasannya dalam perubahan di era digital.
DJP mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk mendukung reformasi perpajakan demi meningkatkan kapasitas penerimaan negara dalam mendanai berbagai program pelayanan publik termasuk perlindungan sosial, kesehatan, dan pendidikan.