Disdagin Awasi Mall dan Toko Modern Selama PPKM Darurat, Pelanggar Akan Disanksi

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah.
0 Komentar

BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung menerjunkan 26 tim untuk melakukan pengawasan di mal dan toko modern yang ada di Kota Bandung selama PPKM Darurat.

“26 tim (diterjunkan) rata-rata 3 orang dalam satu tim. Tugasnya melakukan pengawasan ke sejumlah mal dan toko modern,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah dalam Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (8/7).

Elly menambahkan, tugas tim adalah memonitor area yang buka di mall dan toko modern yang buka di luar mal. Selain itu tim tersebut juga akan mengawasi toko-toko retail di Kota Bandung.

Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Ditetapkan Jadi TersangkaDarurat Covid-19, Tidak Akan Ada Penonton di Olimpiade Tokyo

“Tugas tim melihat area yang dibuka di mal dan toko modern di luar mal. Kemudian dilihat akses masuknya, misalkan di mal yang biasanya 5 akses pintu, nanti jadi dikurangi atau seperti apa,” katanya.

“Resto juga dipantau jangan sampai ada yang makan di tempat. Toko retail yang berdiri sendiri juga area yang boleh dibuka hanya kebutuhan sehari-hari saja,” sambung Elly.

Menurutnya ada beberapa resto atau kafe di mal yang mengharuskan pengemudi ojek online yang mengambil pesanan makanan yang tidak boleh masuk ke dalam mal. Hal tersebut kata Elly sangat bagus untuk diterapkan.

“Ada di beberapa mal, untuk pengemudi ojek online tidak masuk ke dalam mal. Jadi yang mau pesan ditempatkan di area khusus, nanti akan ada counter/tenantnya yang mengantarkan pesanan,” tuturnya.

Elly mengatakan sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan mal, toko modern, toko retail, resto maupun kafe. Jika ada yang melanggar aturan selama PPKM Darurat, maka akan dikenakan sanksi.

“Belum adanya pelanggaran. Nanti untuk yang melanggar ada denda administrasi dan toko akan disegel selama 14 hari. Kalau pelanggaran berulang akan dicabut izin usahanya,” pungkasnya.
(MG8)

0 Komentar