Catat! Langgar PPKM Darurat, Manajemen Perusahaan Bisa Dijerat Pidana Penjara

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi
0 Komentar

NASIONAL – Bagi perusahaan nonesensial di Jawa Timur yang kedapatan masih mempekerjakan pegawainya secara penuh bakal ditindak Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mewanti-wanti manajemen seluruh perusahaan di provinsi setempat harus mematuhi aturan PPKM Darurat usai mendapati masih ada pihak yang nekat melanggar.

Apabila ada yang melanggar aturan PPKM darurat maka akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Baca Juga:5 Hari PPKM Darurat, Ngatiyana Sebut Kasus Covid-19 di Cimahi Tak MelonjakDuh, Boaz Solossa Dilepas Persipura, Ini Penyebabnya

“Sanksinya ada ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta,” kata Gatot, Selasa (6/7).

Dia menegaskan semua peraturan yang berlaku selama PPKM darurat bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Terkait dengan pekerja masuk kantor, sudah diatur kapasitasnya yang telah ditentukan.

Sedangkan sebagian lainnya bekerja dari rumah atau WFH.

“Jadi, itu poin penting yang kami berikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan,” ujar Kombes Gatot. (mcr12/mcr13/jpnn)

0 Komentar