Panti Pijat di Kiaracondong Kota Bandung Langgar Penerapan PPKM Darurat

penyegelan tempat Panti Pijat BS yang terletak di Kiaracondong
penyegelan tempat Panti Pijat BS yang terletak di Kiaracondong
0 Komentar

BANDUNG – Sebuah Panti Pijat yang terletak di Jalan Kiaracondong Kota Bandung akhirnya disegel jajaran Reskim Polrestabes Kota Bandung setelah kedapatan beroperasi Ketika penerapan PPKM Darurat.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penyegelan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas panti pijat yang masih beroperasi saat PPKM Darurat.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas pun menemukan adanya aktivitas di panti pijat tersebut. Petugas menemukan aktivitas operasional di tempat itu.

Baca Juga:Tidak Ada Pungli di TPU Cikadut, Tapi Kalau Mau Memberi Sifatnya SukarelaTerapkan PPKM, Sekda Kota Bandung Malah Bingung, Kok Gerbang Tol Pasteur Macet Parah?

“Ditemukan ada 10 terapis yang sedang bekerja dan 8 orang pengunjung sedang melakukan aktivitas,” ucap Adanan kepada wartawan, Selasa, (6/7)

Atas pelagaran PPKM Darurat itu, petugas langsung menyegel tempat panti pijat dengan diberi tanda police line.

Adna menambahkan, untuk pelanggaran PPKM Darurat itu, pihaknya akan melakukan proses hukum, setelah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung.

“Kita segel dengan police line dan dilaporkan ke Pemkot Bandung, kalau sanksinya nanti bisa sampai pencabutan usaha tempat itu,” terangnya.

0 Komentar