Dinkes Kota Depok Tunda Vaksinasi untuk Anak, Ini Alasannya

DEPOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengatakan program vaksinasi untuk anak-anak sementara belum bisa dilaksanakan.

Padahal, menurut dia, jika mengacu pada jadwal yang ada mestinya kegiatan vaksinasi sudah harus dilaksanakan pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

Terkait pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

“Dalam SE itu disebutkan, dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 12 tahun ke atas dimulai pada 1 Juli (2021),” katanya kepada wartawan, Minggu (4/7).

Lebih lanjut, ia menerangkan, pada SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota diminta agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar melaksanakan vaksinasi kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud.

Akan tetapi, hal itu terpaksa ditunda lantaran pihaknya saat ini masih menunggu pendistribusian logistik vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Untuk vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sementara masih menunggu logistik dari Kemenkes,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi peserta vaksin agar membawa sejumlah dokumen sebagai syarat vaksinasi.

“Dokumen dimaksud berupa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tersebut,” cetusnya.

Adapun, kata dia, jenis vaksin yang akan digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan